weLcome to my bLog

dapatkan beberapa info yang telah saya posting
:)
semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membacanya

Kamis, 26 Desember 2013

Kasus 2 Bisnis Yang Tidak Beretika



Polisi ungkap penimbunan BBM bersubsidi di Cengkareng
Bima Setiyadi
Rabu,  23 Oktober 2013  −  16:30 WIB

Sindonews.com - Lima drum dan satu unit mobil truk tangki minyak berukuran 8.000 liter solar ditemukan di sebuah lahan di Jalan H Lekong, RT02/14, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Di duga tempat tersebut menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Peristiwa ini terungkap, saat anggota polisi yang mengaku dari anggota Mabes Polri bernama Kombes Pol Conny C mengantarkan barang bukti berupa satu mobil Gran Max B 9861 BAH yang berisi lima drum. Dalam drum tersebut berisi 250 liter solar dan satu unit truk tangki minyak berukuran 8.000 liter ke kantor kepolisian sektor Cengkareng pada Selasa 22 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 WIB.

Selain mengantarkan barang bukti tersebut, anggota polisi itu datang bersama dua orang saksi bernama Ahmad Jaki alias Kiki (27) dan Boih bin Niin (51), warga Jalan H. Lekong RT 02/14, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami masih lakukan penyelidikan terkait penemuan solar tersebut. Hingga saat ini kami belum juga menemukan siapa pemilik dan untuk apa solar tersebut berada di lahan itu," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Sutamso Widodo di Kantor Kepolisian Cengkareng, Rabu (23/10/2013).

Sutamso menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari kedua saksi dan anggota polisi yang mengantarkan sejumlah barang bukti tersebut, diduga jika tempat ditemukannya barang bukti itu adalah lokasi penimbunan solar.

"Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tahun 2013, warna hitam B 9861 BAH, atas nama Indra Gunawan warga Kampung Utan RT10/09 Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit mobil truk tangki Mitsubishi No Pol B 9219 PFU, warna hijau, tahun 2012 yang berisi bahan bakar solar berukuran 8000 liter kami amankan. Sedangkan dua orang bernama Kiki dan Boih masih menjadi saksi," terangnya.

Sumber : http://metro.sindonews.com/read/2013/10/23/31/797418/polisi-ungkap-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-cengkareng

Kasus 1 Bisnis Yang Tidak Beretika



BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala BBPOM Medan, I Gede Nyoman Suandi mengatakan, terkait penyitaan produk kosmetik senilai Rp 9,3 Miliar beberapa waktu lalu, sudah menginstruksikan bagian penyidikan agar kasus dan buktinya ditindaklanjuti hingga ke proses hukum termasuk mengidentifikasi pemilik barang tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas pemiliknya, kami minta pemiliknya kooperatif dalam kasus ini, karena tidak mungkin pihak ketiga menjadi korban," tegas Nyoman.        
Kasi Penyelidikan, Ramses mengatakan, telah meminta penetapan penyitaan produk yang mereka lakukan dari pengadilan. "Setelah keluar surat penetapan penyitaan, kita akan memanggil pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya, produknya juga disita, dikarenakan belum adanya surat izin edar dan pemilik sudah mengedarkannya, "Ini jelas salah," " kata Ramses, Kamis (10/10) yang dihubungi melalui telepon.
      
Dia mengatakan, bila nanti pemiliknya setelah dipanggil tidak juga datang, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada petugas kepolisian untuk menghadirkan pemilik. "Tetapi biasanya pemiliknya datang dan koperatif, kalau koperatif, tidak dilakukan penahanan, pemiliknya memang belum ada menghubungi tapi dia akan datang," ujar Ramses.
     
Sementara itu, dokter spesialis Patalogi Anatomi, Delyuzar mengungkapkan kosmetik ilegal atau palsu yang dapat dengan cepat memutihkan wajah mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan. "Merkuri itu memiliki sifat toksik alias beracun dan dapat merusak ginjal dan  syaraf, pembuluh darah dan bila metabolismenya melewati hati maka akan lebih bahaya," umgkapnya.
     
Delyuzar menjelaskan, reaksi obat dan makanan diantaranya adalah dari kulit, sehingga kosmetik merkuri yang dioleskan di kulit wajah dapat menyebabkan kanker kulit, atau kanker lainnya dan akhirnya menyebabkan kematian. "Memang saat ini, banyak sekali kosmetik ilegal, makanya BBPOM memang harus lebih gencar melakukan pengawasan dan masyarakat harus lebih cerdas. Seperti bedak atau pelembab muka yang mengubah wajah bertambah putih dengan waktu yang cepat jangan langsung diipercayai karena itu mungkin mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan," katanya mengakhiri.
(Cr2/trbun-medan.com)
Penulis: Joko Susanto
Editor: Raden Armand Firdaus
Sumber: Tribun Medan


Reporter : Joko Susanto

ANALISIS :
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.

Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.

Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. 

Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.

Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.

Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.


Sumber  :  
http://medan.tribunnews.com/2013/10/10/bpom-medan-penyitaan-produk-kosmetik-akan-ditindaklanjuti
http://pii.or.id/etika-bisnis

Senin, 07 Oktober 2013

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. M

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. M

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT. M yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT. M juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. M dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT. M ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. M  dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. M) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT. M sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1.    Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. M tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
1.    Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT. M tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
1.    Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. M tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
1.    Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT. M harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Tanggapan :
PT. M sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. M yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.

Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/

ETIKA BISNIS

Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.

Ditulis oleh: Ir. Istanto Oerip (Ketua Komite Keanggotaan PII)

Kamis, 13 Juni 2013

Bruno Mars - When I Was Your Man lyrics

Same bed but it feels just a little bit bigger now
Our song on the radio but it don't sound the same
When our friends talk about you, all it does is just tear me down
Cause my heart breaks a little when I hear your name

It all just sounds like oooooh'
Mmm, too young, too dumb to realize
That I should have bought you flowers
And held your hand
Should have gave you all my hours
When I had the chance
Take you to every party
Cause all you wanted to do was dance
Now my baby's dancing
But she's dancing with another man

My pride, my ego, my needs, and my selfish ways
Caused a good strong woman like you to walk out my life
Now I never, never get to clean up the mess I made, ohh'
And it haunts me every time I close my eyes

It all just sounds like oooooh'
Mmm, too young, too dumb to realize
That I should have bought you flowers
And held your hand
Should have gave you all my hours
When I had the chance
Take you to every party
Cause all you wanted to do was dance
Now my baby's dancing
But she's dancing with another man

Although it hurts
I'll be the first to say that I was wrong
Oh, I know I'm probably much too late
To try and apologize for my mistakes
But I just want you to know

I hope he buys you flowers
I hope he holds your hand
Give you all his hours
When he has the chance
Take you to every party
Cause I remember how much you loved to dance
Do all the things I should have done
When I was your man
Do all the things I should have done
When I was your man



CONTOH PROPOSAL

Contoh Proposal
A. Judul Penelitian
Analisis Segmentasi Pasar Waralaba Asing (Studi Terhadap Pelanggan Lawson Di Kota Depok)
B. Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia setelah China, Amerika dan India. Diantara yang lain, Pulau Jawa merupakan pulau yang terpadat penduduknya. Salah satu kota di Pulau Jawa yang memiliki kepadatan paling tinggi adalah Jakarta sebagai ibu kota Indonesia dengan kepadatan penduduk sekitar 14.500 orang per kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk yang banyak tersebut, Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk memasarkan berbagai jenis produk dan merupakan negara tujuan investasi bagi para investor untuk menanamkan usahanya di negara ini. Salah satu investasi yang saat ini perkembangannya cukup signifikan yaitu investasi berbentuk waralaba.  
Waralaba diperkenalkan untuk yang pertama kalinya pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer. Singer merupakan pembuat mesin jahit Singer yang berasal dari Amerika Serikat. Di Indonesia waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Dari tahun ke tahun waralaba ini berkembang dengan signifikan karena adanya kepastian hukum yang mengikat antara franchisor maupun franchisee.
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba). Waralaba sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu, waralaba dalam negeri dan waralaba luar negeri atau asing. Waralaba dalam negeri yang berbentuk retail mini outlet yang ada di Indonesia diantaranya Alfamart, Indomaret yang tersebar di pelosok Indonesia. Untuk waralaba di bidang makanan diantaranya Wong Solo, CFC, Sapo Oriental dll. Waralaba asing yang saat ini ada di Indonesia diantaranya Lawson dan 7eleven. Kedua waralaba asing ini memiliki kesamaan dalam konsep pemasaran dimana bukan hanya menjual produk retail, melainkan juga menawarkan konsep cafe yang menjual makanan minuman siap saji.
Lawson merupakan waralaba asing yang berasal dari Jepang yang diboyong oleh PT Midi Utama pada Juli 2011 dan berdiri pertama kali di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Konsep Lawson tidak seperti pada Alfamart atau Indomaret yang hanya menjual produk retail yang identik dengan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menawarkan pemenuhan gaya hidup masyarakat urban dimana didalamnya terdapat cafe yang menjual makanan dan minuman siap saji yang menjadi poin tambahan untuk waralaba ini.
Masyarakat urban merupakan kaum yang bertempat tinggal atau memiliki ruang kerja untuk kalangan profesional atau pengusaha muda. Masyarakat golongan ini banyak tersebar di kota-kota besar di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, Lawson memilih kota besar sebagai sasaran pemasarannya. Salah satu wilayah yang dipilih untuk menunjang perkembangan Lawson adalah wilayah Depok yang merupakan daerah penyangga dan dekat dengan ibukota. Sebagai daerah yang dekat dengan ibukota, perkembangan masyarakat Kota Depok tergolong sangat pesat, termasuk dalam hal gaya hidup yang mengikuti gaya hidup masyarakat metropolitan. Kondisi ini diperkuat dengan berdirinya berbagai universitas di kota tersebut.
Dengan kondisi masyarakat Kota Depok yang cukup beragam dan memiliki perkembangan cukup pesat, menjadi kajian yang menarik untuk menganalisis segmentasi pasar Lawson di Kota Depok. Segmentasi pasar adalah suatu proses membagi pasar kedalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan persamaan karakteristik yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli. Jika pengusaha ingin melakukan segmentasi pasar maka harus mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara relatif mempunyai cara atau pelayanan yang berbeda yang berdasarkan variabel-variabel geografi, demografi, psikografi dan tingkah laku. Manfaat dari segmentasi itu sendiri adalah perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan paparan diatas, pokok permasalahan yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah:
a.Bagaimana segmentasi pasar waralaba Lawson di Kota Depok?
b. Siapa yang menjadi pelanggan potensial Lawson di Kota Depok?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan permasalahan diatas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis segmentasi pasar dan mengetahui pelanggan potensial waralaba Lawson di Kota Depok.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini yaitu :
a. Manfaat akademis
Manfaat akademis dari penelitian ini yaitu untuk memberikan kontribusi keilmuan khususnya mengenai kajian segmentasi pasar. Selain itu, penelitian ini juga berupaya menambah kajian mengenai perkembangan waralaba asing di Indonesia khususnya Lawson di Kota Depok.
b. Manfaat praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini yaitu untuk membantu pihak Lawson untuk lebih tepat dalam menganalisis segmentasi pasarnya dan membidik pelanggan potensialnya.
F. Batasan Penelitian
Penelitian ini dibatasi pada pelanggan yang sedang berkunjung di Lawson.
G. Tinjauan Pustaka
Pemasaran adalah salah satu kegiatan penting dalam suatu perusahaan yang salah satu tujuannya untuk memaksimalkan keuntungan. Konsumen puas tidaknya akan terlihat pada berhasil tidaknya suatu perusahaan memasarkan suatu produknya.
Tipe strategi segmentasi
a. Concentrated segmentation
Segmentasi yang terkonsentrasi dengan mengarahkan satu jenis produk untuk satu segmentasi pasar. Itulah sebabnya segmentasi terkonsentrasi sering disebut sebagai strategi ceruk pasar (niche market strategy)
b. Differentiated segmentation
Dalam strategi segmentasi yang dilakukan pembedaan, perusahaan memperkenalkan produk yang berbeda untuk beberapa segmen pasar. Tentunya strategi segmentasi semacam ini memerlukan sumber daya yang lebih besar untuk dapat melayani setiap segmen yang dipilih.
c. Undifferentiated segmentation
Strategi segmentasi yang tidak mengharuskan pembedaan ini terjadi apabila perusahaan mengarahkan produk yang sama untuk beberapa segmen pasar secara simultan. Penggunaan terminologi ini kadangkala menimbulkan kontradiksi. Karena segmentasi itu sendiri pada dasarnya membutuhkan spesifikasi dan karakteristik produk yang berbeda untuk setiap segmen.

Dalam menghadapai persaigan pasar yang kompetitif dibutuhkan strategi pemasaran yang sesuai karakter produk dan kondisi pasar. Strategi pasar dimaksudkan untuk mengarahkan kegiatan pemasaran pada segmen yang dipilih atas dasar kebutuhan dan karakteristik tertentu. Sedangkan analisis segmentasi pasar dimaksudkan untuk menentukan target atau sasaran pasar pada segmen yang dipilih. Ini berarti strategi dan analisis harus ditentukan lebih dulu sebelum strategi pemasaran dapat dilaksanakan. Strategi pemasaran adalah analisis strategi pengembangan dan pelaksanaan kegiatan dala strategi penentuan pasar sasaran bagi produk pada tiap unit, bisnis, penetapan tujuan pemasaran, dan pengembangan, pelaksanaan serta pengolahan strategi progam pemasaran, penentuan posisi pasar yang dirancang memenuhi keinginan konsumen pasar sasaran.
Segmentasi Pasar
Pasar terdiri atas pembeli dan penjual. Pasar dapat dibedakan atau disegmentasikan dalam berbagai cara. Pasar dapat diartikan sebagai orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk belanja dan kemampuan untuk membelanjakannya. Alasan mendasar segmentasi pasar adalah bahwa konsumen memiliki perbedaan kebutuhan dalam setiap produk dan oleh karenanya konsumen akan memberikan reaksi yang berbeda untuk setiap produk yang ditawarkan kepadanya. Adapun istilah segmentasi pasar dapat didefinisikan sebagai berikut :
a. Pride & Farrel
Segmentasi pasar adalah suatu proses membagi pasar kedalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan persamaan karakteristik yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli.
b. Swastha & Handoko
Segmentasi pasar sebagai kegiatan membagi-bagi pasar/market yang bersifat heterogen kedalam satuan-satuan pasar yang bersifat homogen.
Segmentasi pasar ini merupakan suatu falsafah yang berorientasi pada konsumen. Falsafah ini menunjukkan usaha untuk meningkatkan ketepatan penetapan sasaran dari suatu perusahaan. Segmen pasar ini dapat dibentuk dengan banyak cara. Dengan mengacu pada variabel-variabel segmentasi pasar yang terdiri dari demografi, geografi, psikologi dan tingkah laku maka segmentasi dapat dilakukan.
Segmentasi pasar dapat membantu manajemen dalam hal menyalurkan uang dan usaha ke pasar potensial yang peling menguntungkan merencanakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar, menentukan cara-cara promosi yang paling efektif, memilih media advertensi dan mengatur waktu yang sebaik-baiknya.
Dalam melakukan segmentasi pasar ini juga perlu suatu alasan yang cukup baik misalnya adanya pasar yang bersifat dinamis dan adanya pasar untuk suatu produk tertentu. Akan tetapin tidak semua segmentasi pasar yang dilakukan efektif dengan demikian perlu suatu upaya agar segmentasi pasar yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Segmentasi pasar adalah sebuah metode bagaimana memandang pasar secara kreatif. Kita perlu secara kreatif mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang yang muncul di pasar (Hermawan Kertajaya). Segmentasi pasar sangatlah penting di dalam bisnis dan pemasaran. Walaupun kita tidak boleh mengiris-iris pasar terlalu kecil, segmentasi pasar tetaplah suatu hal yang harus dipelajari dalam membangun usaha. Peranan segmentasi dalam marketing :
1.      Memungkinkan kita untuk lebih fokus masuk ke pasar sesuai keunggulan kompetitif perusahaan kita.
2.      Mendapatkan input mengenai peta kompetisi dan posisi kita di pasar.
3.      Merupakan basis bagi kita untuk mempersiapkan strategi marketing kita selanjutnya.
4.      Faktor kunci mengalahkan pesaing dengan memandang pasar dari sudut unik dan cara yang berbeda.
A. Proses segmentasi
Enam langkah dalam proses segmentasi pasar, yaitu:
1. Menentukan batas pasar
2. Memutuskan variabel segmentasi yang akan digunakan.
3. Mengumpulkan dan menganalisis data segmentasi.
4. Mengembangkan profil tiap-tiap segmen
5. Mendidik segmen-segmen yang dilayani
6. Merancang rencana pemasaran
Manfaat dan Kelemahan Segmentasi Pasar
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).
Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
·         Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah
·         Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar
·         Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif
·         Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.
Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
·         Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
·         Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
·         Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
·         Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
Variabel-variabel Segmentasi
Sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran. Salah satu dimensi yang dipandang memiliki peranan utama dalam menentukan segmentasi pasar adalah variabel-variabel yang terkandung dalam segmentasi itu sendiri, dan oleh sebab itu perlu dipelajari.
Dalam hubungan ini Kotler mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut:
a. Segmentasi Geografi
Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan.
b. Segmentasi Demografi
Segmentasi ini memberikan gambaran bagi pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin/ belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman agama dan keturunan
misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya. Demografi mendeskripsikan pangsa konsumen dalam istilah seperti usia, pendidikan dan pendapatan. Usia merupakan salah satu karakteristik individu yang mempengaruhi persepsi seseorang dalam membuat keputusan, menerima segala sesuatu sebagai hal yang baru, serta dapat mempengaruhi selera seseorang terhadap beberapa barang dan jasa.
c. Segmentasi Psikografi
Pada segmen ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan :
·         Status sosial, berdasarkan pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan menengah, golongan rendah.
·         Gaya hidup, berdasarkan gaya hidup yang modern, kuno, tradisional, hemat, boros, mewah, dll.
·         Kepribadian, misalnya penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk.
d. Segmentasi Tingkah Laku
Segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk. Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling baik untuk melakukan segmentasi pasar.

Menurut Armstrong segmentasi perilaku dapat diukur menggunakan indikator :
a. Manfaat yang dicari
Salah satu bentuk segmentasi yang ampuh adalah mengelompokkan pembeli menurut manfaat berbeda yang mereka cari dari produk. Segmentasi manfaat menuntut ditemukannya manfaat utama yang dicari orang dalam kelas produk, jenis orang yang mencari setiap manfaat dan merek utama yang mempunyai setiap manfaat. Perusahaan dapat menggunakan segmentasi manfaat untuk memperjelas segmen manfaat yang mereka inginkan, karakteristiknya serta merek utama yang bersaing. Mereka juga dapat mencari manfaat baru dan meluncurkan merek yang memberikan manfaat tersebut.
b. Status pengguna
Pasar dapat disegmentasikan menjadi kelompok bukan pengguna, mantan pengguna, pengguna potensial, pengguna pertama kali dan pengguna regular dari suatu produk. Pengguna potensial dan pengguna regular mungkin memerlukan imbauan pemasaran yang berbeda.
c. Tingkat pemakaian
Pasar dapat juga disegmentasikan menjadi kelompok pengguna ringan, menengah dan berat. Jumlah pengguna berat sering kali hanya persentase kecil dari seluruh pasar, tetapi menghasilkan persentase yang tinggi dari total pembelian. Pengguna produk dibagi menjadi dua bagian sama banyak, sebagian pengguna ringan dan sebagian lagi pengguna berat menurut tingkat pembelian dari produk spesifik.
d. Status loyalitas
Sebuah pasar dapat juga disegmentasikan berdasarkan loyalitas konsumen. Konsumen dapat loyal terhadap merek, toko dan perusahaan. Pembeli dapat dibagi menjadi beberapa kelompok menurut tingkat loyalitas mereka. Beberapa konsumen benar-benar loyal, mereka selalu membeli satu macam merek. Kelompok lain agak loyal,mereka loyal pada dua merek atau lebih dari satu produk atau menyukai satu merek tetapi kadang-kadang membeli merek lain. Pembeli lain tidak menunjukkan loyalitas pada merek apapun. Mereka mungkin ingin sesuatu yang baru setiap kali atau mereka membeli apapun yang diobral.

H. Metodelogi Penelitian
Sumber Data
Sebagian besar penelitian menggunakan sumber data berupa kuesioner.
Jenis Data
Dengan jenis data yang digunakan, yaitu:
Data kuantitatif dan Data kualitatif
Tipe Data
Tipe data yang digunakan dalam penelitian data ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang berasal langsung dari sumber data yang dikumpulkan secara khusus dan berhubungan langsung dengan pemersalahan yang diteliti. Data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari sumbernya, yaitu responden yang terpilih
Objek dan Subjek Penelitian
Obyek penelitian ini adalah Lawson. Subjek pada penelitian ini adalah konsumen yang berkunjung di Lawson yang terletak di Kota Depok.
Alat Yang Digunakan
Alat bantu yang digunakan dalam penelitian ilmiah ini adalah software SPSS
Model Analisis

Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan metode uji validitas, uji reliabilitas, dan uji asumsi klasik dengan uji multikolinearitas dan uji autokorelasi.