weLcome to my bLog

dapatkan beberapa info yang telah saya posting
:)
semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membacanya

Kamis, 26 Desember 2013

Kasus 2 Bisnis Yang Tidak Beretika



Polisi ungkap penimbunan BBM bersubsidi di Cengkareng
Bima Setiyadi
Rabu,  23 Oktober 2013  −  16:30 WIB

Sindonews.com - Lima drum dan satu unit mobil truk tangki minyak berukuran 8.000 liter solar ditemukan di sebuah lahan di Jalan H Lekong, RT02/14, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Di duga tempat tersebut menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Peristiwa ini terungkap, saat anggota polisi yang mengaku dari anggota Mabes Polri bernama Kombes Pol Conny C mengantarkan barang bukti berupa satu mobil Gran Max B 9861 BAH yang berisi lima drum. Dalam drum tersebut berisi 250 liter solar dan satu unit truk tangki minyak berukuran 8.000 liter ke kantor kepolisian sektor Cengkareng pada Selasa 22 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 WIB.

Selain mengantarkan barang bukti tersebut, anggota polisi itu datang bersama dua orang saksi bernama Ahmad Jaki alias Kiki (27) dan Boih bin Niin (51), warga Jalan H. Lekong RT 02/14, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami masih lakukan penyelidikan terkait penemuan solar tersebut. Hingga saat ini kami belum juga menemukan siapa pemilik dan untuk apa solar tersebut berada di lahan itu," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Sutamso Widodo di Kantor Kepolisian Cengkareng, Rabu (23/10/2013).

Sutamso menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari kedua saksi dan anggota polisi yang mengantarkan sejumlah barang bukti tersebut, diduga jika tempat ditemukannya barang bukti itu adalah lokasi penimbunan solar.

"Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tahun 2013, warna hitam B 9861 BAH, atas nama Indra Gunawan warga Kampung Utan RT10/09 Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit mobil truk tangki Mitsubishi No Pol B 9219 PFU, warna hijau, tahun 2012 yang berisi bahan bakar solar berukuran 8000 liter kami amankan. Sedangkan dua orang bernama Kiki dan Boih masih menjadi saksi," terangnya.

Sumber : http://metro.sindonews.com/read/2013/10/23/31/797418/polisi-ungkap-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-cengkareng

Kasus 1 Bisnis Yang Tidak Beretika



BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala BBPOM Medan, I Gede Nyoman Suandi mengatakan, terkait penyitaan produk kosmetik senilai Rp 9,3 Miliar beberapa waktu lalu, sudah menginstruksikan bagian penyidikan agar kasus dan buktinya ditindaklanjuti hingga ke proses hukum termasuk mengidentifikasi pemilik barang tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas pemiliknya, kami minta pemiliknya kooperatif dalam kasus ini, karena tidak mungkin pihak ketiga menjadi korban," tegas Nyoman.        
Kasi Penyelidikan, Ramses mengatakan, telah meminta penetapan penyitaan produk yang mereka lakukan dari pengadilan. "Setelah keluar surat penetapan penyitaan, kita akan memanggil pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya, produknya juga disita, dikarenakan belum adanya surat izin edar dan pemilik sudah mengedarkannya, "Ini jelas salah," " kata Ramses, Kamis (10/10) yang dihubungi melalui telepon.
      
Dia mengatakan, bila nanti pemiliknya setelah dipanggil tidak juga datang, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada petugas kepolisian untuk menghadirkan pemilik. "Tetapi biasanya pemiliknya datang dan koperatif, kalau koperatif, tidak dilakukan penahanan, pemiliknya memang belum ada menghubungi tapi dia akan datang," ujar Ramses.
     
Sementara itu, dokter spesialis Patalogi Anatomi, Delyuzar mengungkapkan kosmetik ilegal atau palsu yang dapat dengan cepat memutihkan wajah mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan. "Merkuri itu memiliki sifat toksik alias beracun dan dapat merusak ginjal dan  syaraf, pembuluh darah dan bila metabolismenya melewati hati maka akan lebih bahaya," umgkapnya.
     
Delyuzar menjelaskan, reaksi obat dan makanan diantaranya adalah dari kulit, sehingga kosmetik merkuri yang dioleskan di kulit wajah dapat menyebabkan kanker kulit, atau kanker lainnya dan akhirnya menyebabkan kematian. "Memang saat ini, banyak sekali kosmetik ilegal, makanya BBPOM memang harus lebih gencar melakukan pengawasan dan masyarakat harus lebih cerdas. Seperti bedak atau pelembab muka yang mengubah wajah bertambah putih dengan waktu yang cepat jangan langsung diipercayai karena itu mungkin mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan," katanya mengakhiri.
(Cr2/trbun-medan.com)
Penulis: Joko Susanto
Editor: Raden Armand Firdaus
Sumber: Tribun Medan


Reporter : Joko Susanto

ANALISIS :
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.

Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.

Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. 

Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.

Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.

Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.


Sumber  :  
http://medan.tribunnews.com/2013/10/10/bpom-medan-penyitaan-produk-kosmetik-akan-ditindaklanjuti
http://pii.or.id/etika-bisnis