BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
TRIBUN-MEDAN.com,
MEDAN - Kepala BBPOM Medan, I Gede Nyoman Suandi mengatakan,
terkait penyitaan produk kosmetik senilai Rp 9,3 Miliar beberapa waktu lalu, sudah
menginstruksikan bagian penyidikan agar kasus dan buktinya ditindaklanjuti
hingga ke proses hukum termasuk mengidentifikasi pemilik barang tersebut.
"Kami
sudah mengantongi identitas pemiliknya, kami minta pemiliknya kooperatif dalam
kasus ini, karena tidak mungkin pihak ketiga menjadi korban," tegas
Nyoman.
Kasi
Penyelidikan, Ramses mengatakan, telah meminta penetapan penyitaan produk yang
mereka lakukan dari pengadilan. "Setelah keluar surat penetapan penyitaan,
kita akan memanggil pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya, produknya
juga disita, dikarenakan belum adanya surat izin edar dan pemilik sudah
mengedarkannya, "Ini jelas salah," " kata Ramses, Kamis (10/10)
yang dihubungi melalui telepon.
Dia mengatakan, bila nanti pemiliknya setelah dipanggil tidak juga datang, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada petugas kepolisian untuk menghadirkan pemilik. "Tetapi biasanya pemiliknya datang dan koperatif, kalau koperatif, tidak dilakukan penahanan, pemiliknya memang belum ada menghubungi tapi dia akan datang," ujar Ramses.
Sementara itu, dokter spesialis Patalogi Anatomi, Delyuzar mengungkapkan kosmetik ilegal atau palsu yang dapat dengan cepat memutihkan wajah mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan. "Merkuri itu memiliki sifat toksik alias beracun dan dapat merusak ginjal dan syaraf, pembuluh darah dan bila metabolismenya melewati hati maka akan lebih bahaya," umgkapnya.
Delyuzar menjelaskan, reaksi obat dan makanan diantaranya adalah dari kulit, sehingga kosmetik merkuri yang dioleskan di kulit wajah dapat menyebabkan kanker kulit, atau kanker lainnya dan akhirnya menyebabkan kematian. "Memang saat ini, banyak sekali kosmetik ilegal, makanya BBPOM memang harus lebih gencar melakukan pengawasan dan masyarakat harus lebih cerdas. Seperti bedak atau pelembab muka yang mengubah wajah bertambah putih dengan waktu yang cepat jangan langsung diipercayai karena itu mungkin mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan," katanya mengakhiri.
Dia mengatakan, bila nanti pemiliknya setelah dipanggil tidak juga datang, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada petugas kepolisian untuk menghadirkan pemilik. "Tetapi biasanya pemiliknya datang dan koperatif, kalau koperatif, tidak dilakukan penahanan, pemiliknya memang belum ada menghubungi tapi dia akan datang," ujar Ramses.
Sementara itu, dokter spesialis Patalogi Anatomi, Delyuzar mengungkapkan kosmetik ilegal atau palsu yang dapat dengan cepat memutihkan wajah mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan. "Merkuri itu memiliki sifat toksik alias beracun dan dapat merusak ginjal dan syaraf, pembuluh darah dan bila metabolismenya melewati hati maka akan lebih bahaya," umgkapnya.
Delyuzar menjelaskan, reaksi obat dan makanan diantaranya adalah dari kulit, sehingga kosmetik merkuri yang dioleskan di kulit wajah dapat menyebabkan kanker kulit, atau kanker lainnya dan akhirnya menyebabkan kematian. "Memang saat ini, banyak sekali kosmetik ilegal, makanya BBPOM memang harus lebih gencar melakukan pengawasan dan masyarakat harus lebih cerdas. Seperti bedak atau pelembab muka yang mengubah wajah bertambah putih dengan waktu yang cepat jangan langsung diipercayai karena itu mungkin mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan," katanya mengakhiri.
(Cr2/trbun-medan.com)
Penulis: Joko Susanto
Editor: Raden Armand Firdaus
Sumber: Tribun Medan
Reporter : Joko Susanto
ANALISIS :
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika
didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana
istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan
aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku
manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah
konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang
tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam
melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat
menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus
mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang
terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal
telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan
keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan
masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan
kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral
para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey
business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis
mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki
oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk
dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang
melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan
perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh
para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang
kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan
pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan
komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk
tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan
sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi
kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu
bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada
yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis.
Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi,
dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata
lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis
untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen,
buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan
hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik
bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat
bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi
terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem
ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal
ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi.
Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli,
kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat
tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam
sebuah negara.
Sumber :
http://medan.tribunnews.com/2013/10/10/bpom-medan-penyitaan-produk-kosmetik-akan-ditindaklanjuti
http://pii.or.id/etika-bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar