Dalam kasus
ini bentuk pelanggaran dari etika berbisnis yaitu adanya pengoplosan hasil
minyak dari Perusahaan X dengan para pengecer. Sebenarnya PT. X telah mempunyai
supplier resmi, akan tetapi para pengecer dengan nakalnya mengoplos minyak bumi
tersebut untuk dijadikan minyak tanah yang tentunya dengan kualitas yang
dibawah standar untuk dijual kepada masyarakat. hal ini tentunya mencoreng nama
baik PT.X karena selalu ada pemberitaan bahwa PT.X telah mengedarkan hasil
minyak bumi dengan standar yang rendah, padahal kualitas yang rendah tersebut
tidak dilakukan oleh PT.X. akibatnya adalah masyarakat jadi tidak percaya lagi
dengan PT.X dengan variasi produknya.
Pelanggaran
ini dilakukan oleh masyarakat karena hanya ingin mendapatkan keuntungan sesaat
dengan menghalalkan berbagai cara. Pelanggaran etika berbisnis ini sangat
merugikan bagi perusahaan yang sebenarnya telah mempunyai standar untuk
memproduksi hasil produksinya. Kasus ini dapat diselesaikan dengan berbagai
cara, antara lain :
1. Dengan
cara pengembalian segala bentuk kerugian kepada masyarakat beserta
kompensasinya
2. Dengan
cara penutupan izin operasi
3. Dengan
cara persidangan atau jalur hukum
sumber : http://www.bimbingan.org/pelanggaran-etika-bisnis-petronas-dan-solusinya.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar