Waralaba diperkenalkan untuk yang pertama kalinya
pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer. Singer merupakan pembuat mesin jahit
Singer yang berasal dari Amerika Serikat. Di Indonesia waralaba mulai dikenal
pada tahun 1950-an yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi.
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh
orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam
rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (PP RI No.
42 Tahun 2007 tentang waralaba). Menurut sejumlah pakar yang mendefinisikan
waralaba :
·
Campbell Black dalam bukunya
Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari
pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama
merek tersebut.
·
David J.Kaufmann memberi definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah
fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.
·
Reitzel, Lyden, Roberts & Severance,
franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang
dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang
lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya
sesuai dengan teritori yang disepakati.
Waralaba sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu,
waralaba dalam negeri dan waralaba luar negeri atau asing. Waralaba dalam
negeri yang berbentuk retail mini outlet yang ada di Indonesia diantaranya
Alfamart, Indomaret yang tersebar di pelosok Indonesia. Untuk waralaba di
bidang makanan diantaranya Wong Solo, CFC, Sapo Oriental dll. Waralaba asing
yang saat ini ada di Indonesia diantaranya Lawson dan 7eleven. Kedua waralaba
asing ini memiliki kesamaan dalam konsep pemasaran dimana bukan hanya menjual
produk retail, melainkan juga menawarkan konsep cafe yang menjual makanan
minuman siap saji.
Beberapa
terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
- Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
- Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
- Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
- Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar