weLcome to my bLog

dapatkan beberapa info yang telah saya posting
:)
semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membacanya

Minggu, 14 Oktober 2012

WARALABA


Waralaba diperkenalkan untuk yang pertama kalinya pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer. Singer merupakan pembuat mesin jahit Singer yang berasal dari Amerika Serikat. Di Indonesia waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba). Menurut sejumlah pakar yang mendefinisikan waralaba :
·         Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
·         David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
·         Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Waralaba sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu, waralaba dalam negeri dan waralaba luar negeri atau asing. Waralaba dalam negeri yang berbentuk retail mini outlet yang ada di Indonesia diantaranya Alfamart, Indomaret yang tersebar di pelosok Indonesia. Untuk waralaba di bidang makanan diantaranya Wong Solo, CFC, Sapo Oriental dll. Waralaba asing yang saat ini ada di Indonesia diantaranya Lawson dan 7eleven. Kedua waralaba asing ini memiliki kesamaan dalam konsep pemasaran dimana bukan hanya menjual produk retail, melainkan juga menawarkan konsep cafe yang menjual makanan minuman siap saji.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
  1. Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
  2. Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
  3. Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
  4. Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar